Berita Daerah Konflik

Prodem Desak Bupati Bekasi Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup

Sekjen Prodem, Mujib Hermani
Sekjen Prodem, Mujib Hermani

Bekasi – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) mendesak Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Desakan itu muncul setelah adanya dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare saat meminta konfirmasi di kantor DLH.

Kronologi Polemik

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 6 Oktober 2026. Dugaan perlakuan terhadap Kimsan kemudian memicu aksi solidaritas wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober. Dalam aksi itu, para wartawan meminta pemeriksaan terhadap kepala dinas, permintaan maaf resmi, dan pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati, Asep menandatangani pernyataan Pemkab Bekasi yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme disiplin aparatur sipil negara, menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal proses sesuai prosedur hukum.

Prodem Minta Pertanggungjawaban

Sekjen Prodem, Mujib Hermani, menyampaikan sikap organisasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Ia mengecam dugaan tindakan represif dan menilai pejabat publik semestinya memberi teladan dalam pelayanan serta keterbukaan informasi. Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan bukan pihak yang seharusnya diperlakukan sebagai lawan.

Prodem menyatakan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi itu juga mendesak Bupati Bekasi mencopot kepala DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi. Prodem memperingatkan bahwa tanpa tindak lanjut yang tegas, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi di Kabupaten Bekasi.

Perda KTR Kabupaten Bekasi: Pansus 17 Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tambun Selatan

Komitmen Bupati Jadi Sorotan

Setelah dilantik sebagai bupati definitif pada 23 Oktober, Asep kembali menerima perwakilan wartawan dalam audiensi pada 28 Oktober. Dalam video yang beredar, ia menyatakan akan memberi konsekuensi kepada pejabat organisasi perangkat daerah yang dinilai tidak beretika.

Prodem meminta komitmen tersebut diwujudkan melalui proses yang jelas dan sesuai aturan. Organisasi itu menegaskan bahwa penghormatan terhadap pers merupakan kewajiban pejabat publik, sementara setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara bertanggung jawab dan transparan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *