DPRD Kabupaten Bekasi Raperda KTR

Perda KTR Kabupaten Bekasi: Pansus 17 Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tambun Selatan

Pansus 17 membahas Raperda Perda KTR Kabupaten Bekasi di Kecamatan Tambun Selatan
Pansus 17 membahas Raperda Perda KTR Kabupaten Bekasi di Kecamatan Tambun Selatan

Tambun Selatan, Bekasi – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bekasi tahun 2026 mendapat dukungan dari unsur legislatif dan eksekutif di tingkat kecamatan.

Dukungan tersebut terlihat dalam kunjungan lapangan Pansus 17 ke Kecamatan Tambun Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bekasi.

Pansus 17 Bahas Raperda KTR di Tambun Selatan

Kunjungan lapangan Pansus 17 menjadi bagian dari proses penyusunan Raperda KTR Kabupaten Bekasi. Melalui kegiatan ini, pembahasan regulasi diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.

Dua tokoh kunci dalam kegiatan tersebut, yakni Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan, turut meluruskan tujuan penyusunan serta revisi Perda KTR. Peraturan ini berfokus pada pengaturan kawasan tertentu agar terbebas dari aktivitas merokok, bukan larangan merokok secara umum bagi setiap individu.

Perda KTR Bukan Perda Larangan Merokok

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi III yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Matam, menegaskan bahwa Perda KTR yang sedang direvisi bukanlah Perda larangan merokok.

Madura United Siap Bertarung di Grup 1 Zona Timur League Cup 2026

“Ini harus diluruskan. Ini adalah Perda kawasan dilarang merokok, bukan Perda dilarang merokok. Jadi yang diatur itu kawasannya, bukan orangnya yang dilarang merokok,” tegas Matam di ruang aula Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (6/10/2026).

Matam menjelaskan, revisi ini bersifat wajib dan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Perda lama kita sudah tidak relevan. Kita di Pansus 17 sedang membahas perubahan ruang lingkup kawasan, ketentuan tempat khusus merokok, kewajiban Pemda, dan pengawasan di lapangan agar lebih implementatif,” jelas legislator Partai Demokrat tersebut.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *