Camat Tambun Selatan: Warga Sehat, PAD Nambah
Dukungan senada disampaikan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi. Ia menilai implementasi Perda KTR yang konsisten akan memberikan dampak ganda bagi Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami dengan adanya Perda KTR ini, warga sehat, juga PAD nambah. Itu dua keuntungan utamanya,” ujar Sopian Hadi.
Menurut Sopian Hadi, dari sisi kesehatan, KTR akan melindungi masyarakat dari bahaya perokok pasif, terutama di tujuh kawasan wajib KTR, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Kalau warga sehat, produktivitas meningkat dan beban biaya kesehatan daerah bisa ditekan,” ucapnya.
Sementara dari sisi ekonomi, Sopian Hadi menilai Perda KTR berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Pandangan tersebut dikaitkan dengan kepatuhan pengusaha dalam menyediakan smoking area sesuai standar, penertiban reklame rokok, serta kemungkinan penerapan retribusi dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sopian Hadi mengaku siap mengawal sosialisasi Perda KTR di sembilan desa dan 1 kelurahan yang ada di wilayah Tambun Selatan setelah Raperda tersebut disahkan.
“Kami siap sosialisasikan di tingkat bawah. Pendekatannya humanis dan edukatif, bukan represif. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa perda ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Dukungan Kecamatan untuk Regulasi KTR
Dukungan dari tingkat kecamatan menunjukkan pentingnya koordinasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di wilayah Tambun Selatan. Masukan dari lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Raperda KTR yang lebih relevan, adil, dan implementatif.
Regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola fasilitas publik, serta pemerintah daerah dalam menerapkan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Bekasi.
Peserta yang Hadir dalam Kegiatan
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Bappeda Kabupaten Bekasi, Camat Tambun Selatan dan jajaran, PJ Kades se-Tambun Selatan, serta Puskesmas-Puskesmas se-Tambun Selatan.
Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dalam penyusunan Raperda KTR. Dengan koordinasi yang baik, pembahasan regulasi diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang mendukung kesehatan masyarakat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menuju Raperda KTR yang Implementatif
Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Kunjungan lapangan Pansus 17 ke Kecamatan Tambun Selatan diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan dukungan legislatif dan eksekutif, Raperda KTR Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjadi payung hukum yang modern, proporsional, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan revisi ini, DPRD dan Pemerintah Kecamatan berharap Kabupaten Bekasi memiliki payung hukum KTR yang modern, adil, dan selaras dengan UU Kesehatan nasional.


Komentar