TNI/Polri Masyarakat Sipil

TNI AD Amankan 11 Orang dan Sita 32 Komputer dalam Penindakan Dugaan Judi Online di Cijantung

Foto utama artikel tentang penindakan dugaan judi online di Cijantung oleh TNI AD
Foto utama artikel tentang penindakan dugaan judi online di Cijantung oleh TNI AD

Jakarta – Berdasarkan keterangan Dispenad, TNI Angkatan Darat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah di kawasan Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Sebanyak 11 warga sipil diamankan untuk menjalani pemeriksaan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan KTP. Lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi, sementara aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Aktivitas Judi Online Berawal dari Laporan Warga

Penindakan terhadap dugaan aktivitas judi online itu berawal dari laporan dan kepedulian warga. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Aparat kemudian mengamankan tempat tersebut, orang-orang yang berada di lokasi, serta sejumlah barang bukti.

11 Warga Sipil Menjalani Pemeriksaan

Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Kasad Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI dan Peresmian 204 Satuan Baru

Ke-11 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Proses itu dilakukan untuk mengetahui aktivitas serta peran masing-masing pihak di lokasi.

Kasad Tegaskan Penindakan terhadap Setiap Pelanggaran

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan direspons secara cepat dan ditindak tegas apabila terbukti.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tegas Maruli saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kasad juga menyatakan bahwa apabila dalam proses pendalaman terbukti terdapat prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal.

HUT TNI ke-81, Kapolsek dan Camat Tambun Selatan Beri Kejutan kepada Danramil 01

TNI AD Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Tindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital.

TNI AD menegaskan tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap orang-orang yang diamankan serta barang bukti masih berlangsung. TNI AD memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap secara tuntas dugaan aktivitas judi online tersebut.

Langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan serta barang bukti.

Sumber: Dispenad

TNI Run 2026 di Monas: Kasad Jenderal Maruli Berbaur dengan 12 Ribu Pelari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *